Indogamers.com - Riot Games mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan mereka melarang pembuat konten yang melanggar Ketentuan Layanan (Terms of Service/TOS), meskipun pelanggaran tersebut tidak terjadi dalam permainan.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 Januari mendatang sebagai bagian dari upaya Riot untuk meningkatkan standar perilaku dan mengurangi toksisitas yang terkait dengan komunitas permainannya.
Pembaruan kebijakan ini berfokus pada tindakan pengguna di luar game, seperti selama streaming atau pembuatan konten tentang game Riot.
Baca Juga: Pilihan 7 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Chipset Snapdragon yang Layak Kamu Beli
Misalnya, jika seorang streamer menggunakan istilah yang menghina atau menyinggung selama bermain game Riot, meskipun istilah tersebut tidak digunakan dalam obrolan game, Riot dapat memberikan sanksi.
“Jika Anda mengatakan atau melakukan hal-hal yang melanggar Ketentuan Layanan kami saat menyiarkan atau membuat konten tentang game kami, kami dapat membatasi akses ke akun Riot Anda, dan menangguhkan hak istimewa Mitra jika Anda adalah bagian dari Program Mitra kami,” bunyi pembaruan kebijakan tersebut dikutip Indogamers.com dari VGC pada Sabtu, 30 November 2024.
Sanksi yang diberlakukan bisa berupa pembatasan akses akun Riot hingga pencabutan keanggotaan dalam Program Mitra Riot. Riot juga menegaskan bahwa meskipun mereka tidak secara aktif memantau aktivitas pengguna di media sosial, mereka akan memberikan penalti jika pelanggaran tersebut sampai ke perhatian mereka.
Baca Juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini, 30 November 2024: Banyak Hadiah Gratis Menanti Guys!
Riot berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi komunitasnya. Dengan memperluas aturan perilaku hingga ke luar platform, Riot berusaha menekan toksisitas yang sering kali mencoreng nama baik permainan mereka.
Kebijakan baru ini menandai langkah besar dalam upaya Riot untuk menanamkan nilai-nilai positif, tidak hanya di dalam game tetapi juga di ruang-ruang yang melibatkan interaksi publik.***