Indogamers.com - Di era yang serba digital seperti saat ini, hampir semua informasi bisa didapatkan melalui internet menggunakan situs-situs tertentu.
Namun, karena mudahnya situs ini diakses melalui internet, tak jarang situ-situs berbahaya yang mulai bermunculan.
Untungnya Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Kemkominfo), selalu bertindak dengan memblokir situs-situs yang dianggap berbahaya.
Namun, terkadang hal ini juga membuat para pengguna internet jadi susah mengakses situs tertentu yang ikuti diblokir oleh Kemkominfo.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri iPhone Kena Blokir IMEI Sebelum Beli iPhone Bekas
Karena itu, kamu juga harus tahu cara cara untuk membuka situs yang diblokir. Selain menggunakan aplikasi tertentu, membuka situs yang diblokir ini juga bisa dilakukan tanpa menggunakan aplikasi.
Seperti apa caranya? Langsung saja simak selengkapnya di bawah ini.
1. Gunakan IP Address
Salah satu cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi adalah dengan menggunakan alamat IP. Namun, jika situs tersebut juga menyembunyikan alamat IP-nya, sudah tentu cara ini tidak akan akan bisa dilakukan.
Untuk memperoleh alamat IP dari sebuah situs, kamu bisa memanfaatkan aplikasi Command Prompt. Aplikasi ini akan melakukan ping pada situs tersebut dan menemukan alamat IP-nya.
Cara melakukannya juga cukup mudah. Kamu hanya perlu membuka Command Prompt di PC atau Laptop. Ketik “ping www.(NamaSitusyangDituju).com. Setelah itu, akan muncul alamat IP situs tersebut. Kemudian, masukkan alamat IP tersebut di browser, lalu klik enter.
2. Gunakan Google Translate
Selain menggunakan IP Address, kamu juga bisa mengakses situs yang diblokir tanpa aplikasi menggunakan Google Translate.
Caranya juga sangat mudah, kamu bisa buka Google Translate dan paste URL situs web yang ingin diakses. Kemuaian, Google Translate akan menerjemahkan situs web tersebut ke dalam bahasa Inggris, dan kamu bisa mengaksesnya melalui versi terjemahan tersebut.
Sayangnya, cara ini kurang efektif kanrena tak selalu berhasil dilakukan.
3. DNS Google Chrome
Peramban atau browser seperti Google Chrome ini memiliki Server Domain Name System (DNS) yang berguna untuk mengubah IP address di perangkat menjadi domain address.
Cara ini tidak memerlukan aplikasi tambahan lain yang akan membuatnya lebih aman. Untuk melakukannya, kamu hanya perlu buka Control Panel di PC, pilih Network and Internet, pilih Change Adapter Settings, pilih Properties, klik kanan pada koneksi internet yang kamu gunakan lalu pilih Properties.
Selanjutnya, pilih Internet Protocol: Version 4 (TCP/IPv4), kemudian klik Properties lagi. Setelah itu, tersedia kolom DNS untuk diisi. Pilih Preferred DNS Server: 1.1.1.1 serta isi di kolom Alternate DNS Server: 1.0.0.1. Selanjutnya, klik Ok.***