Indogamers.com – Direktorat Jendral Perpajakan atau DJP sudah mengumumkan agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Induk Wajib Pajak yakni NPWP.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran pajak.
Sementara itu validasi NIK jadi NPWP sudah di himbau oleh DJP sejak Juli 2023 lalu dan akan diberlaku pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Penggemar Far Cry 3 Terpana dengan Game Baru Versi Unreal Engine 5
Nah bagaimanakah cara memverifikasi NIK jadi NPWP, hal ini bisa dilakukan dengan cara offline dengan dating langsung ke kantor pajak, maupun online melalui hp android dapat dilakukan dimana saja.
Bagi anda yang tidak memungkikan datang ke kantor pajak, motode online sangat disarankan. Bagaimanakan cara validasi NIK jadi NPWP? Berikut syarat umum yang harus diketahui.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Baca Juga: Remake Resident Evil dengan Unreal Engine 5 Dinilai Jadi yang Terbaik
Dikutip dari pajak.go.id, NIK sebagai NPWP kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara online hanya melalui HP android
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
Dan jika tidak berhasil maka lakukan cara berikut untuk memadankan NIK menjadi NPWP
Baca Juga: Cara Mudah Bikin Album Koleksi Foto dan Postingan di Instagram
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Dynamic Island iPhone 15 dan Fungsi Pentingnya
Jika data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Validasi NIK-NPWP menguntungkan bagi Wajib Pajak termasuk meminimalisir risiko pemeriksaan terhadap penghasilan dan harta mana saja yang harus dilaporkan saat lapor pajak SPT tahunan berlangsung.***