Indogamers.com-Pada 2024 lalu, kasus pencabulan melalui game Mobile Legends sempat membuat resah. Pasalnya pelaku memanfaatkan game MOBA ini untuk tujuan amoral kepada gadis di bawah umur.
Gadis berumur 13 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial YPS (27)
Kasus yang sempat ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) ini membuat game online yang populer di Indonesia ini tercoreng.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan seorang dengan nama akun 'Call Me Oppa' pada Februari 2024.
Korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut, kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.
Baca Juga: Kisah Mahasiswa Minta Tolong Terancam DO Gara-gara Kecanduan Game
Dalam perkembangannya pelaku ternyata meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam. Jika kemauan tidak dipenuhi oleh korban, pelaku akan mengancam atau menakut-nakuti korban dengan cara melukai diri sendiri seperti mengirim video tangan tersangka yang terluka/berdarah.
Beruntung Polda Jabar akhirnya mengamankan pelaku. Tersangka ditangkap pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 22.00 wib di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut hasil dari kerja sama Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.
Baca Juga: 5 Kisah Kelam Game Mobile Legends di Indonesia, Ada yang Nyaris Bunuh Diri Gara-gara Akun Dihack
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. Dan/Atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b Dan/Atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***
Sumber: