Indogamers.com - Sebuah tragedi memilukan terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Omah Seruni 99, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Seorang balita berinisial MAJ (2) tewas setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, SG (18).
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah menetapkan SG sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, membeberkan motif utama di balik aksi keji tersebut.
Motif: Terganggu saat Bermain Game
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosinya tersulut saat sedang bermain game daring Mobile Legends.
“Bahwasanya ketika dia (pelaku) bermain game, korban balita naik ke punggungnya sehingga mengganggu saat sedang bermain game,”
Selain rasa kesal, tersangka juga mengaku mengalami gangguan kejiwaan dan sempat mendengar bisikan-bisikan sebelum melakukan tindakannya.
“Jadi selain kesal, pengakuan tersangka juga mengaku bahwasanya ada bisikan-bisikan. Dia juga ingin cepat ketemu Tuhan,”
Kronologi Penyerangan
Menurut keterangan kepolisian, pelaku yang diketahui rutin mengonsumsi obat penenang dari psikiater, tiba-tiba mengambil pisau dapur dan menyerang korban.
“Kemudian tersangka langsung menancapkan (pisau) di tubuh korban,”
Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati mengungkap fakta yang mengenaskan. Korban ditemukan mengalami luka tusuk yang sangat banyak.
“Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,”
Proses Hukum
Pihak kepolisian telah memeriksa delapan hingga sepuluh saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua bilah pisau dapur, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Meskipun keterangan pelaku sempat berubah-ubah, ia akhirnya mengakui perbuatannya dan sempat menyampaikan permintaan maaf.
“Terhadap yang diduga pelaku telah kami lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka atas nama berinisial SG,”
“Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk ancaman hukumannya sendiri 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,”
Bijak dalam Bermain Game
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi kita semua untuk selalu menjaga kesehatan mental dan stabilitas emosi, terutama saat berinteraksi dengan dunia digital. Sebagai komunitas gamer, kita harus memahami bahwa game hanyalah sarana hiburan. Jangan biarkan obsesi atau rasa kesal saat bermain merusak kendali diri hingga berujung pada tindakan yang tidak manusiawi.
Jika Sobat Indogamers merasa memiliki tekanan emosional atau mengenali seseorang di lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan psikologis, jangan ragu untuk mencari pendampingan profesional. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan penuh kasih sayang.