PBESI Rilis Peraturan Kontroversial, Bisa Blokir Gim Non-eSports Hingga Potensi Monopoli?

null

Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) baru-baru ini merilis peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan eSports di Indonesia secara tiba-tiba, dan panen kritik dari netizen maupun komunitas gamer. 

IDGS, Senin, 16 Agustus 2021 - PBSI merilis peraturan nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang memuat 46 pasal, dan telah resmi ditetapkan di awal Juni 2021 lalu.

Dari sekian banyak poin yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, BAB XVIII Pasal 39 yang memuat aturan tentang gim dari penerbit maupun pengembang gim dinilai kontroversial, khususnya Pasal 39 ayat 2

Bab tersebut dinilai mengandung lebih banyak efek negatif, karena dinilai dapat menimbulkan monopoli serta persaingan pasar yang tidak sehat, karena PBESI mengklaim bahwa pihaknya dapat memblokir atau menghentikan akses dari gim yang beredar di Indonesia, entah eSports atau bukan, seperti yang tertuang dalam peraturan BAB XVIII Pasal 39 Nomor 9 yang berbunyiL

PBESI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menghapus atau menghentikan akses dari suatu Game dan Game Esports yang tidak diakui oleh PBESI.

 

Peraturan PBESI yang dinilai kontroversial. (Dokumen PBESI)

Dengan gim-gim yang tidak memenuhi syarat seperti yang ditetapkan PBESI pun terancam tidak bisa dimainkan di Indonesia karena peraturan itu mencakup pengembang/penerbit gim lokal maupun luar negeri, yang diharuskan menyesuaikan gim-gimnya agar sesuai dengan syarat PBESI.

Bahaya praktik monopoli serta kongkalikong

Eksistensi dari Peraturan PBESI BAB XVIII Pasal 39 Nomor 7 juga sangat memungkinkan munculnya praktik monopoli di industri gaming Indonesia.

Peraturan Bab XVIII Pasal 39 Nomor 7 yang menyatakan bahwa

a. "Game tersebut sudah diterima oleh masyarakat Indonesia secara luas; dan."

b. memiliki sistem pertandingan kompetitif antarpemain (player vs player) atau antartim (team vs team).

Tanpa adanya batasan yang jelas mengenai seberapa mesti dikenalnya game tersebut, PBESI secara teknis dapat menggunakan poin tersebut untuk memblokir akses gim-gim yang kurang begitu populer di Indonesia namun masih memiliki pemain setia di Tanah Air, seperti Dota 2 misalnya. Lagipula, populer atau tidaknya suatu gim juga sebenarnya relatif dari sudut pandang siapa yang menilainya.

Syarat gim yang bisa diakui PBESI begitu ambigu dan terlalu luas, sehingga berdampak bagi begitu banyak gim seperti mayoritas gim mobile yang tidak terkenal sama sekali, atau gim-gim gacha yang bersifat niche seperti Fate Grand Order, Arknights, Alchemy Stars, atau Genshin Impact di mana bagi kalangan umum besar kemungkinan tidak pernah mendengar nama-nama gim itu.

Selain itu ayat b juga memiliki potensi untuk turut berdampak bagi gim single-player non-kompetitif, di mana sesuai dengan klaimnya, PBESI merasa berhak memblokir atau melarang akses terhadap gim-gim tersebut.

https://twitter.com/tilehopper/status/1426154102216564736?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1426154102216564736%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.indosport.com%2Fesports%2F20210814%2Faturan-game-esports-tak-sesuai-realita-pbesi-dikritik-netizen

Dan tentunya, gim-gim di mana penerbit/pengembangnya bekerjasama secara dengan langsung dengan pemerintah atau PBESI pastinya lebih diuntungkan karena otomatis pihak PBESI tentunya tak ragu menyebut gim-gim mereka telah memenuhi syarat bukan? Misalnya, penerbit gim luar seperti Tencent, dan Moonton, yang memiliki sejumlah gim yang telah ‘dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.

 

Para penerbit/pengembang gim yang bekerjasama dengan PBESI tentunya lebih diuntungkan dengan peraturan self-claim dari PBESI. (Nawalakarsa.id/Moonton/Tencent/Garena/Lyto)

Jika ingin menyimak peraturan lengkap yang dirilis PBESI itu, bisa diunduh di tautan ini.

 

(Stefanus/IDGS)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI