Situs Jual Beli Akan Dikenai Pajak!

Situs Jual Beli Akan Dikenai Pajak!

Belanja secara online saat ini memang banyak digemari setiap orang. Selain tanpa harus pergi ke toko secara langsung, pembeli dapat secara bebas melihat-lihat barang dagangan tanpa harus malu menanyakan setiap harganya. Perkembangannya di Indonesia pun terbilang sangatlah pesat, hal ini dapat dilihat dari betapa banyaknya situs jual-beli online yang selalu bermunculan setiap harinya.

 

 

Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan dan Plt Direktur Jenderal Pajak mengatakan kalau ada sebuah rencana untuk menarik pajak dari setiap transaksi online yang terjadi. Alasan yang diutarakan adalah karena situs jual-beli online saat ini terlihat dapat meraup untuk dalam jumlah yang besar, maka dari situ sudah selayaknya untuk diberikan pajak.

"Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar nggak sembarangan berjualan," ujarnya di Gedung DPR RI seperti yang dikutip pada Liputan 6. "Kami akan membuat kerjasama dengan Kominfo. Nanti pedagang-pedagang online yang banyak itu akan kita kenai pajak. Saya rasa, pak menteri Kominfo akan setuju," katanya.

Tujuan dari pengajakan Kementrian Komunikasi dan Informasi tersebut bukan tanpa tujuan, sebab untuk merealisasikan hal tersebut, mereka memang membutuhkan dukungan dari Kominfo.

Alasan lain yang mendukung penarikan pajak dari situs jual-beli online ini juga karena hal serupa memang telah banyak dilakukan di negara-negara lainnya. Mardiasmo mengatakan bahkan negara seperti India saja sudah menerapkan kebijakan tersebut. <bms>

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI