MUI Keluarkan Fatwa untuk Media Sosial!

MUI Keluarkan Fatwa untuk Media Sosial!

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan sebuah fatwa yang terkait dengan penggunaan media sosial (jejaring sosial). Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut berisi tentang beberapa hal.

 

 

Dokumen tersebut dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni'am Sholeh. Dimana isinya mengatakan bahwa setiap muslim yang mermuamalah (bersosialisasi) melalui sosial media, diharamkan untuk melakukan ghibah (menyampaikan informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), diharamkan untuk fitnah, naminah (adu domba), dan juga penyebaran permusuhan.

Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ucapan kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antara golongan juga diharamkan. Selain itu, penyebaran berita hoax, serta informasi bohong juga ikut diharamkan.

 

 

Bukan hanya itu saja, memberikan informasi kematian orang yang masih hidup, sekali pun itu memiliki tujuan yang baik, itu juga diharamkan. Terlebih lagi untuk penyebaran materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang menurut hukum syar'i. Menebar berita yang benar tapi tidak sesuai dengan tempat dan waktu juga diharamkan.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI