Kominfo Bakal Blokir Penerbit Game yang Tidak Berbadan Hukum di Indonesia

Semuel Abrijani Pangerapan. (Sumber: Infopublik.id)

Indogamers.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini membuat sebuah pernyataan yang cukup kontroversial.

Dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (26/1/2024), pemerintah berencana memblokir penerbit (publisher) game yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Waduh, bagaimana tuh?

Daripada penasaran langsung saja simak penjelasan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan di bawah ini yuk!

Baca Juga: Ini Alasan Kamu Harus Punya Huawei MateBook D16

Peraturan baru

Rencana Kominfo blokir penerbit game yang tidak berbadan hukum di Indonesia akan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi digital nasional lebih sehat dan ketat terhadap para investor khususnya dari luar negeri.

“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari Infopublik pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga: Palworld Raup Keuntungan Lebih dari Dua Kali Lipat Hanya dari Penjualan di PC

Menurut Semuel, saat ini terdapat tiga aktor dalam industri game yang meliputi pengembang atau developer, publisher, dan badan rating.

Hanya saja, aturan baru tersebut hanya akan diterapkan pada publisher dan pembentukan badan ratingnya saja. Sedangkan untuk developer atau programmer tidak berlaku karena mereka bisa berasal dari mana saja, baik perorangan maupun perusahaan.

Badan rating dinilai penting untuk diatur karena berkaitan dengan batasan usia atau kategori pemain game terkait konten di dalamnya. Pihak swasta akan dibebaskan untuk membentuk badan rating independen yang selanjutnya akan disertifikasi Kementerian Kominfo.

Baca Juga: 5 Kelebihan Advan One PC AMD Ryzen, PC Ringkas dengan Performa Andal

“Setiap game itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating game. Jadi game kan ada batas umurnya, segala umur, 13 tahun, 18 tahun dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada,” tegasnya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI