Aturan Baru Kominfo untuk Penerbit Game Sudah Masuk ke KemenkumHAM

Kominfo. (Sumber: Infopublik.id)

Indogamers.com - Tahukah kamu kalau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir penerbit game yang tidak berbadan hukum di Indonesia?

Jangan kaget guys, sebab saat ini memang pemerintah sedang berusaha mendorong industri digital termasuk game agar mengikuti aturan yang ada. Tujuannya jelas, mengembangkan insan kreatif Tanah Air agar mendapat kesempatan untuk mengembangkan game.

Nah, nantinya akan dibuat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang mengatur regulasi tersebut.

Baca Juga: 5 Kelebihan Advan One PC AMD Ryzen, PC Ringkas dengan Performa Andal

Simple-nya tuh misalnya Moonton sebagai penerbit (publisher) Mobile Legends tidak punya PT di Indonesia, maka otomatis game tersebut akan diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Dikutip dari Info Publik pada Jumat, 26 Januari 2024, regulasi tersebut merupakan pembaruan atau revisi dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Aktif Elektronik dan ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini.

Baca Juga: Huawei Siap Luncurkan P70 Series, Ini Bocoran Spesifikasi dan Kisaran Harganya

“Harusnya sih ini dalam waktu dekat (rampung). Target saya sebelum akhir bulan ini, karena ke KemenkumHAM-nya sudah kami kirim beberapa waktu yang lalu. Karena kalau UU harus dicek semua agar dipastikan tidak ada konflik dengan aturan lain dan sebagainya gitu,” kata Semuel.

So, buat kamu yang suka bermain game-game seru seperti MLBB, PUBG dan lain sebagainya, semoga penerbitnya sudah jadi PT di Indonesia ya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI