Indogamers.com - Seorang mantan eksekutif pemasaran di TikTok yang bernama Katie Puris, dilaporkan telah mengajukan gugatan terhadap induk perusahaan TikTok, ByteDance, pada Kamis, (8/2/2024).
Gugatan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa dia dipaksa untuk keluar dari pekerjaannya setelah mengeluhkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan disabilitas.
Selain itu, Puris mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan dan menyatakan bahwa dia dipecat pada tahun 2022 setelah mengalami serangkaian insiden, termasuk pelecehan seksual dari anggota timnya.
Baca Juga: Energizer Bakal Rilis Ponsel dengan Baterai 6x Lipat dari Baterai Ponsel Umum
Pada saat dipecat, Puris berusia 50 tahun dan mengklaim bahwa dia menjadi target komentar yang merendahkan tentang usianya.
Bahkan, Puris menyebutkan bahwa Chairman ByteDance, Zhang Lidong, percaya bahwa karyawan wanita harus tetap diam dan rendah hati sepanjang waktu serta lebih memilih untuk patuh dan lembut.
Selain itu, Puris juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberikannya cuti untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu oleh stres dan tekanan pekerjaan.
Baca Juga: Pertarungan Sengit Hari Pertama Babak Group Phase IMC Season 1, Berikut Tim yang Lolos
Dilansir dari NDTV, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, Pengacara Puris yakni Marjorie Mesidor dan Monica Hincken, menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya menghadapi pembalasan yang cepat setelah mengeluh tentang diskriminasi, meskipun dia telah sangat sukses dalam pekerjaannya.
"Tindakan yang diambil oleh TikTok terhadap Nona Puris adalah ilegal, dan kami berharap dapat menegakkan hak-haknya," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Nintendo Switch 2 Dilaporkan akan Pakai Chip Nvidia Khusus, Seperti Apakah Itu?
Berdasarkan pengaduan dalam gugatan tersebut, Puris sebelumnya telah bekerja di perusahaan besar seperti Google milik Alphabet, Meta milik Facebook, dan agensi periklanan terkemuka.
Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang anti-diskriminasi di negara bagian dan kota New York serta di tingkat federal Amerika Serikat.
Puris menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan jumlahnya atas kerugian ekonomi, penderitaan fisik dan mental, serta kerusakan terhadap reputasi dan karirnya.