Indogamers.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengesahkan sebuah aturan yang berfokus pada dunia digital. Ya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights resmi diresmikan olehnya.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi ingin mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi dikutip dari Sekretariat Kabinet pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Juga: 5 Kelebihan Asus ExpertBook B9 OLED, Ada Banyak Fitur Keamanan
Pengumuman tersebut diungkapkan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” tambah Presiden.
Harapannya konten-konten digital yang disebarkan di Indonesia, melalui aturan tersebut, bisa tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Baca Juga: Saham Nintendo Anjlok Buntut Perilisan Switch 2 Ditunda
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” tegasnya.
Perpres Publisher Rights, tambah Jokowi, dipastikan tidak akan mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers di Indonesia.***