Viral, Remaja Bikin Konten Bugil sampai Diamankan Polisi, Ini Undang-undang Pornografi yang Kudu Dipahami

Remaja bikin konten dewasa. (Sumber: Instagram.com/@fakta.jakarta)

Indogamers.com - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi internet dewasa ini, berbagai konten pornografi juga semakin mudah tersebar. Bahkan tidak sedikit kreator yang sengaja bikin konten dewasa demi meraup pundi-pundi uang.

Tapi buat kamu para gamers, jangan sampai ya terjerumus ke dalam perbuatan tersebut. Sebab bisa saja kalau ceroboh berujung pada nasib ditangkap polisi.

Seperti yang dialami remaja asal Kotamobagu, Sulawesi Utara bernama Rafa Mamonto yang diamankan polisi gara-gara bikin konten bugil tanpa busana.

Baca Juga: 4 Kelebihan Mouse Gaming ROG Keris II Ace yang Dirancang untuk Pengguna Aktif Tangan Kanan

"Bikin Konten Tanpa Busana, Remaja ini Diamankan Resmob Polres Kotamobagu," demikian tulis akun Instagram @fakta.jakarta dikutip Indogamers.com pada Sabtu, 20 April 2024.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa remaja laki-laki tersebut membuat video yang memuat unsur ketelanjangan dengan backsound lagu "Kita Bikin Romantis."

Sampai kemudian, Rafa diamankan oleh beberapa anggota kepolisian untuk dibawa ke kantor polisi. Belajar dari pengalaman Rafa, buat kamu yang suka bikin konten video wajib mengetahui Undang-undang Pornografi yang berlaku.

Baca Juga: 8 Game Action Terlaris untuk Android, Awas Bikin Ketagihan dan Picu Adrenalin

Disadur dari laman Hukum Online, setidaknya ada tiga poin utama yang perlu dipahami antara lain:

  1. Bagi seseorang yang membuat dan menyebarkan konten pornografi seperti gambar pornografi, video pornografi, film pornografi, dan lain-lain, bisa dijerat dengan pasal-pasal di dalam UU Pornografi dan/atau UU ITE dan perubahannya.

  2. Jika pria dan wanita saling setuju untuk membuat rekaman atau foto pornografi, lalu si pria menyebarkannya di mana pihak wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang hal tersebut, maka si wanita tetap bisa terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.

  3. Apabila pihak wanita secara tegas tidak mengizinkan untuk menyebarluaskan atau bahkan sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto pornografi maupun video pornografi tersebut, maka pihak wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi.

Baca Juga: 5 Tips Bermain Masha Roam dengan Efektif di Mobile Legends Season 32

Perbuatan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Bagi yang nekat melanggar pasal di atas, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Terungkap Rahasia Terbesar Evos Kalahkan Si Raja Langit Onic

Begitulah hukum pornografi yang diatur di Indonesia, sehingga bagi para konten kreator, wajib berhati-hati.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI