Indogamers.com - Mantan pro player Aura Esports, Herli Juliansah (HJ) atau yang akrab disapa Aura Jeixy diduga telah ditangkap pihak kepolisian Jakarta Selatan atas dugaan kasus narkoba.
Ia dibekuk di salah satu hotel di kawasan Kuningan bersama lima temannya termasuk selebgram Chika Chandrika yang diduga ikut mengadakan pesta narkoba.
Atas keriuhan di media sosial yang menyeret sang mantan pemainnya, Aura Esports segera membuat pernyataan resmi untuk meluruskan berita tersebut.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Zodiak Pisces Ideal sebagai Role Hero Support di Mobile Legends
"Kami official dari Aura Esports menyatakan bahwa HJ sudah tidak ada lagi keterkaitan kontrak sebagai pemain ataupun talent dari Aura Esports sejak tahun 2023, seluruh aksi dan tindakannya tidaklah merepresentasikan brand atau organisasi Aura Esports," tulis Aura dikutip Indogamers.com pada Rabu, 24 April 2024.
Pihak Aura Esports menegaskan tidak pernah mendukung segala bentuk apapun dari tindakan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Cocok untuk Pelajar, 10 HP Gaming Infinix Harga Sejutaan Ini Cocok Banget untuk Gamers Junior
"Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain kami yang penuh dengan prestasi tersebut, semoga ia bisa menjalankannya dengan lapang dada dan penuh kesabaran," tutup Aura.
Sebelumnya dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.
Atas kasus ini, Aura Jeixy, Chika Chandrika dan teman-temannya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.***