Indogamers.com - Game Free Fire dari Garena saat ini sedang dirumorkan bakal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Isu ini tak lepas dari desakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak pemerintah memblokir game yang memuat adegan kekerasan.
Akan tetapi, game-game seperti Free Fire diduga kuat akan tetap aman karena sudah mengikuti Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara garis besar mengatur tentang pengelompokan game berdasarkan usia pemain.
"Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim," tulis Kemenkominfo dikutip Indogamers.com pada Kamis, 25 April 2024.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Update Mobile Legends 24 April 2024, HP Kentang Apa Kabar?
Lalu apa saja poin penting dari peraturan tersebut? Berikut ini Indogamers.com rangkumkan buat kamu isi Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 di mana klasifikasi game berdasarkan 5 kelompok usia yang terdiri dari:
1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy C55 5G, Tampilannya Mirip Galaxy M55 5G
2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalamjaringan berupa percakapan.
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari ini: Kode Redeem FF 2024 Aktif, Kode Redeem Free Fire Terbaru 25 April 2024
3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tigabelas) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yangberhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria di atas, Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih dapat:
a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis;
b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari ini, Terbaru 25 April 2024. Segera Tukar Sebelum Kuota Habis
4. Kelompok usia 18 tahun atau lebih
Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 tahun atau lebih dalam hal:
a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minumanberalkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi,dan/atau kanibalisme;
d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah,mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Baca Juga: 3 Laptop Gaming Murah Rp3 Jutaan Beserta Spesifikasinya
Itu dia poin-poin penting dari Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024. Menurut kamu apakah Free Fire pantas diblokir oleh Kominfo?***