Apa itu e-Materai dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Ilustrasi e-Materai (FOTO: instagram.com/peruri.indonesia)

Indogamers.com - e-Meterai atau materai elektronik kini resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Nominal e-Materai juga sama dengan materai tempel konvensional yaitu Rp10.000.

Dibuatnya e-Materai ini bertujuan untuk membuat masyarakat tidak perlu lagi repot-repot membeli materai tempel dan menggunakan materai tersebut ke dokumen fisik karena sudah ada materai elektronik.

Lalu, apa sih sebenarnya e-Materai yang sudah dirilis oleh Kementerian Keuangan dan bagaimana cara menggunakan e-Materai?

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi Apple Passwords untuk Berbagi Kata Sandi dengan Aman

Apa itu e-Materai

Bagi kamu yang belum tahu, e-materai merupakan salah satu jenis materai yang dibuat dengan format elektronik.

Materai ini memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kegunaan e-Materai ini sama dengan materai biasanya, bedanya e-Materai digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Contohnya dalam membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem dokumen elektronik.

Materai yang dirilis oleh Perum Peruri, memiliki nilai Rp10.000 dengan dimensi e-Materai berbentuk persegi panjang dan memiliki dominan warna merah muda.

Untuk menunjukan keasliannya, e-Materai memiliki ciri seperti kode unik yang berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Cara Menggunakan e-Materai

Setelah mengetahui apa itu e-Materai, kamu juga sebaiknya harus mengetahui bagaimana cara untuk menggunakan e-Materai.

Untuk menggunakan e-Materai kamu bisa ikuti langkah seperti berikut.

  • Pastikan kamu telah membeli e-Materai secara online melalui situs atau penyedia resmi.

  • Kemudian, kamu bisa cetak dokumen yang perlu dibubuhi e-Meterai.

  • Tanda tangani dokumen secara fisik.

  • Setelah itu, scan dokumen yang sudah ditandatangani.

  • Tambahkan e-Meterai pada dokumen yang sudah discan.

  • Unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.

Selain itu, penting juga untuk diperhatikan bagi para pelamar yang menggunakan e-Materai untuk meletakan e-Materai di bagian kiri tanda tangan.

Kemudian, pastikan e-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain termasuk tanda tangan dan terakhir pastikan e-Meterai asli agar bisa dilakukan verifikasi oleh BKN.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI