Indogamers.com - The Pokemon Company baru saja memenangkan gugatan hak cipta 15 juta dolar AS (Rp225 miliar) dari enam perusahaan China yang menjiplak karakter Pokemon dalam game mereka.
Pengadilan Shenzhen memutuskan bahwa Pocket Monster Reissue yang juga dikenal sebagai Koudaiyaoguai Fuke melanggar hak cipta, Selasa (17/9/2024).
Game yang diluncurkan pada tahun 2015 ini ternyata cukup populer, menghasilkan sekitar 42 juta dolar AS (Rp630 miliar) dalam setahun.
Pocket Monster Reissue menampilkan karya Pikachu yang identik dari Pokemon Yellow, serta karakter lain seperti Ash Ketchum dan Oshawott.
Gameplay-nya juga menunjukkan berbagai karakter Pokemon yang dikenal di game asli.
Baca Juga: Tak Cuma Palworld, Ini 6 Game Populer yang Pernah Tersandung Tudingan Plagiat
Pengadilan memerintahkan salah satu dari enam perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar 107 juta yuan China (Rp225 miliar).
Tiga perusahaan lainnya diperintahkan untuk bertanggung jawab bersama, tetapi mereka masih mengajukan banding.
Baca Juga: Nintendo Diduga Batal Tuntut Palworld atas Masalah Plagiasi
The Pokemon Company dikenal agresif dalam menegakan hak ciptanya.
Meski mereka tidak aktif berburu proyek buat disetop, perusahaan bakal ambil tindakan jika tahu ada proyek yang menerabas hak cipta.
Automaton melaporkan, beberapa tahun terakhir proyek-proyek yang diduga tanpa izin dari perusahaan Pokemon telah diberi surat imbauan penghapusan, termasuk alat pembuatan game Pokemon pada 2018 dan Pokemon Uranium pada tahun 2021.
Sementara itu, game Palworld, meski banyak dibandingkan dengan karya klasik Nintendo, "cuma" dapat peringatan dari The Pokemon Company.
Mereka menyatakan, "Kami berniat untuk menyelidiki dan mengambil langkah dalam menangani segala tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual terkait Pokemon."***