Indogamers.com - Nintendo menggugat streamer Jesse Keighin dengan tuntutan lebih dari 7 juta dolar AS (Rp105 miliar) atas pembajakan game pra-rilis, plus denda tambahan 2.500 dolar AS (Rp37,5 juta) untuk setiap penggunaan emulator.
Dalam berkas gugatan, Nintendo menuduh Keighin kerap melakukan streaming game bajakan, seperti Mario & Luigi: Brothership, Mario Party Jamboree, dan The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Metal Gear Series Ternyata Sudah Tidak Dikenal Gamer Muda, Duh Kenapa?
Keighin diketahui menyiarkan game pra-rilis melalui akun "Every Game Guru" di platform YouTube, Discord, Twitch, dan TikTok.
Nintendo juga menyatakan Keighin aktif mendorong pengikutnya untuk memainkan game Nintendo sebelum rilis resmi dengan cara ilegal.
“Dia adalah bajak laut berulang yang telah melakukan streaming game Nintendo di berbagai kesempatan,” demikian bunyi dokumen gugatan Nintendo, sebagaimana dilaporkan Games Radar, Rabu (13/11/2024).
Game bocor atau "pra-rilis" termasuk karya berhak cipta yang belum diluncurkan, tetapi sudah dibagikan secara ilegal, sehingga bisa diakses publik.
Baca Juga: 5 Game Multiplayer Nintendo Terbaik Sepanjang Masa
Keighin mulai melakukan pembajakan game Nintendo pada 2022, dan atas dasar itu, dia dituntut ganti rugi Rp2,25 miliar untuk tiap pelanggaran Hak Cipta.
Adapun Nintendo meminta tambahan denda Rp37,5 juta tiap kali Keighin pakai emulator untuk memainkan game mereka, karena dianggap melanggar ketentuan UU Hak Cipta AS.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik YouTuber Norme Jalani Tantangan Kurung Diri di Ruang Tanpa Cahaya Selama Sebulan
Juru bicara Nintendo of America bilang, “Kami telah mengajukan gugatan kepada individu yang terus melanggar hak cipta Nintendo serta Panduan Konten Game."
"Nintendo berkomitmen melindungi hasil karya para pengembang yang menciptakan pengalaman gaming untuk semua orang."
Dokumen gugatan Nintendo selengkapnya bisa kamu akses via tautan berikut:
https://www.documentcloud.org/documents/25290231-full-lawsuit.***