Indogamers.com - Ubisoft, penerbit game terkenal asal Prancis, menghadapi gugatan hukum dari serikat pekerja di Ubisoft Barcelona terkait mandat kembali ke kantor yang baru-baru ini diterapkan.
Gugatan ini diajukan setelah perusahaan mengubah kebijakan kerja jarak jauh yang sebelumnya lebih fleksibel.
Pada September 2024, Ubisoft mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan semua karyawan untuk bekerja di kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu.
Baca Juga: Sebarkan Energi Positif, Ini 5 Tips Menjadi Gamer yang Tidak Toxic
Perubahan ini dilakukan untuk, menurut Ubisoft, “meningkatkan kreativitas dan kerja tim.” Sebelumnya, karyawan dapat bekerja dari jarak jauh hingga 60% dari total hari kerja, dan beberapa staf bahkan diizinkan bekerja sepenuhnya secara jarak jauh.
Disadur dari Insider Gaming pada Selasa, 26 November 2024, kebijakan baru ini berlaku untuk seluruh karyawan tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sebelumnya memiliki perjanjian kerja jarak jauh penuh waktu.
Menurut laporan GamesIndustry.biz (GIBiz), serikat pekerja Ubisoft di Barcelona, yang mewakili tim pengembang game AAA dan mobile, mengklaim bahwa kebijakan ini diberlakukan secara mendadak dan tanpa transparansi.
Baca Juga: DLC Secrets of the Spires untuk Avatar: Frontiers of Pandora Ditunda
Serikat pekerja juga mengkritik kesiapan perusahaan dalam mengakomodasi perubahan ini, dengan menyebut bahwa kantor belum mampu menampung seluruh pekerja jarak jauh secara serentak.
Serikat pekerja menuntut Ubisoft untuk:
Memastikan perlindungan bagi karyawan yang bekerja jarak jauh.
Membatalkan mandat kebijakan baru ini.
Baca Juga: MediaTek Dimensity 8350 Resmi Dirilis, Chipset Terbaru dengan Teknologi StarSpeed Engine
Gugatan hukum diajukan pada 14 Oktober, setelah negosiasi antara kedua pihak gagal dilakukan karena Ubisoft belum memberikan proposal apapun.
Ubisoft hingga kini belum memberikan komentar resmi mengenai gugatan ini. Meski demikian, serikat pekerja menyatakan siap untuk melanjutkan negosiasi, asalkan perusahaan menunjukkan itikad baik dalam merespons tuntutan mereka.***