Sony Didenda Rp 34 Miliar Karena Dianggap Menyesatkan Konsumen Australia

null

Sony Europe (yang mengendalikan operasi Sony Australia) didenda Rp 34 miliar karena menyesatkan konsumen terkait kebijakan refund

IDGS, Jumat, 5 Juni 2020 - Perintah untuk membayar denda dijatuhkan pengadilan Australia kepada Sony Europe karena dianggap bersalah "membuat representasi yang salah dan menyesatkan" terkait hak-hak dalam Hukum Konsumen Australia (Australian Consumer Law/ACL) yang secara lengkapnya bisa dibaca di sini.

Kasus hukum yang berakhir dengan denda ini melibatkan beberapa konsumen yang menghubungi Sony terkait sebuah video game yang mereka anggap "rusak". Sony menolak melakukan refund karena dua alasan: video game bersangkutan dibeli secara digital dan klaim refund dilakukan melebihi 14 hari setelah pembelian.

Dua alasan Sony tersebut tidak selaras dengan ACL, sehingga kasus itu pun berakhir di meja hijau.

Satu hal lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh Sony terhadap ACL adalah bagaimana Sony mengatakan kepada seorang konsumennya bahwa perusahaan tidak bisa memberikan refund "apabila pengembang game tidak mengizinkannya" dan mengatakan kepada konsumen lain bahwa refund hanya tersedia dalam mata uang digital yang hanya bisa digunakan di PlayStation Store.

"Hak-hak terjamin konsumen tidak bisa berakhir setelah produk digital diunduh dan pastinya tidak akan hilang setelah 14 hari atau penanggalan sewenang-wenang yang diklaim oleh suatu toko video game maupun pengembang game," bunyi pernyataan dari Rod Sims, anggota dari Komisi Konsumen dan Kompetisi Australia (ACC).

 

(Stefanus/IDGS)


Sumber: IGN

Gambar Fitur: Sony

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI