Indogamers.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa kasus pemukulan terhadap seorang pelajar SMP di Singkawang, Kalimantan Barat, tidak bisa dipandang semata-mata sebagai konflik yang dipicu oleh game online.
Peristiwa yang melibatkan pelaku berusia 14 tahun dan korban berusia 12 tahun itu dinilai menjadi alarm serius terkait meningkatnya kekerasan di kalangan remaja serta pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan perlu dilakukan asesmen psikologis secara menyeluruh terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.
“KemenPPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan,” ujar Arifah, Jumat (29/5/2026), dikutip dari ANTARA.
Menurut Arifah, perhatian tidak hanya tertuju pada dugaan konflik yang bermula dari aktivitas bermain game, tetapi juga pada kondisi psikologis pelaku. KemenPPPA menyoroti respons pelaku di media sosial setelah kejadian yang dinilai menunjukkan minimnya rasa penyesalan.
Ia menilai anak berusia 14 tahun pada umumnya sudah memiliki kemampuan memahami konsekuensi tindakan berdasarkan norma sosial maupun hukum yang berlaku.
Karena itu, asesmen psikologis diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kemungkinan faktor yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut. Faktor tersebut bisa berupa fiksasi emosi negatif, dendam yang berkembang dalam interaksi sosial, maupun gangguan perilaku yang telah muncul sebelumnya.
Hasil asesmen nantinya juga akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk pendampingan dan intervensi psikologis selama proses hukum berlangsung, sekaligus mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.
Bermula dari Konflik Saat Bermain Game
Kasus ini bermula dari dugaan perselisihan antara pelaku dan korban saat bermain game online. Korban berinisial W (12) mengalami luka berat setelah diduga dipukul menggunakan palu di kawasan Jalan KS Tubun, Singkawang, pada 15 Mei 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya perencanaan sebelum aksi kekerasan dilakukan.
Keluarga korban menyebut pelaku beberapa kali mengajak korban untuk bertengkar setelah mengalami kekalahan saat bermain game. Namun korban disebut tidak pernah menanggapi ajakan tersebut karena menganggap pelaku sebagai teman dekat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami pecah tempurung kepala dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Faktor Lingkungan dan Kondisi Emosional
KemenPPPA menekankan bahwa tindakan agresif pada anak umumnya tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal. Berbagai penelitian menunjukkan perilaku kekerasan biasanya dipengaruhi kombinasi antara kondisi lingkungan, pola pengasuhan, hingga kesehatan mental anak.
Beberapa faktor yang disebut berpotensi memengaruhi perilaku agresif antara lain kondisi keluarga yang kurang kondusif, pola asuh yang tidak konsisten, serta kemungkinan adanya gangguan perilaku seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), Conduct Disorder, maupun Oppositional Defiant Disorder (ODD).
Karena itu, KemenPPPA mengingatkan pentingnya pengawasan aktivitas digital anak yang diimbangi dengan komunikasi yang baik di lingkungan keluarga dan sekolah.
Proses Hukum Tetap Mengacu pada Peradilan Anak
Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain UU SPPA, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanit PPA Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, mengatakan ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas tujuh tahun penjara. Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan tetap dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak.
“Pemeriksaan tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan wajib dari Dinas Sosial maupun Balai Pemasyarakatan,” kata Wijaya.















