IDGS, Minggu, 13 Desember 2020 - Para content creator sepertinya harus waspada, terutama yang berasal dari Amerika Serikat. Pasalnya seorang senator ingin meloloskan rancangan undang-undang yang bisa memenjarakan streamer yang menayangkan segala material dengan hak cipta yang ditayangkan di Twitch dan sosial media.
Senator AS Thom Tillis memperkenalkan RUU omnibus yang dapat membuat siapa saja yang streaming musik dengan hak cipta dipenjara.
SenatorThom Tillis. (www.copyrightalliance.org)
Menurut senator perwakilan North Carolina tersebut, penegak hukum membutuhkan "alat" untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual yang telah dilindungi hak cipta. Maka dari itu ia merancang undang-undang di mana siapa saja yang streaming musik dengan copyright dalam siaran komersial tanpa izin dapat dipenjara jika terbukti penjara. Ini berarti, para gaming streamer di Twitch dan platform streaming lain juga termasuk kategori tersebut.Usulan Thom Tillis itu mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Menurut laporan AFK Gaming. Menurut salah satu pihak, RUU itu berpotensi menghambat ekspresi dan inovasi.
Untuk saat ini, streamer di Twitch tidak perlu panik, namun masih tetap harus menghindari pelanggaran DCMA agar tidak terkena ban oleh Twitch. RUU usulan Thom Tillis tersebut telah dipertimbangkan di senat AS pada 11 Desember lalu namun belum ada keputusan yang dikeluarkan.
Bagi streamer di luar AS sendiri besar kemungkinan masih aman dari hukuman penjara apabila hukum ini jadi disahkan di AS, namun karena Twitch berasal dari Negeri Paman Sam, bisa jadi mereka akan menerapkan ban bagi siapa saja yang menggunakan konten musik dengan hak cipta dalam streaming mereka, tanpa izin.
(Stefanus/IDGS)