Sony Kalah dalam Gugatan Hukum Lawan Pembuat Cheat PSP

Ilustrasi PSP, salah satu konsol PlayStation milik Sony. (Sumber: PlayStation)

Indogamers.com - Sony kalah dalam gugatan hukum awan perusahaan cheat video game, Datel.

Putusan ini diterbitkan oleh Pengadilan Eropa (CJEU) pada Kamis, 17 Oktober 2024, usai melewati lebih dari 10 tahun sidang.

Awalnya, Sony menggugat Datel karena menjual cheat untuk game MotorStorm Arctic Edge yang dirilis di PSP pada 2009.

Cheat tersebut bisa dipakai pemain untuk boost tanpa batas, melewati aturan game.

Sony mengklaim bahwa cheat bikinan Datel melanggar hak cipta mereka, menyatakan bahwa cheat itu "menempel seperti parasit" pada software.

Namun, Datel berargumen bahwa cheat tidak mengubah software game, tetapi memanipulasi kode di memori PSP.

Baca Juga: Sony Umumkan Rilis PS5 Pro November 2024, Segini Harga dan Spesifikasi PlayStation 5 Pro

Cuplikan putusan sengketa Sony dan Datel oleh Pengadilan Eropa yang dirilis pada 17 Oktober 2024. (Sumber: CJEU)

Pada awalnya, pengadilan memenangkan Sony. Datel lantas mengajukan banding, dan keputusan itu kemudian dibatalkan.

Pengadilan menyatakan bahwa cheat hanya menjalankan perintah paralel pada variabel memori utama, bukan software game.

Sony tak mau kalah, mereka membawa kasus ini ke Pengadilan Eropa. Pengadilan Eropa memutuskan bahwa tindakan Datel tidak melanggar hukum hak cipta Uni Eropa.

Cheat tersebut dianggap sebagai bentuk modifikasi yang sah karena tidak mengubah perangkat lunak secara langsung.

"Penulis novel detektif tidak bisa mencegah pembaca melompat ke akhir cerita untuk mengetahui siapa pelakunya," kata Advokat Jenderal Maciej Szpunar dalam opininya, menukil GameSpot.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik PlayStation The Concert World Tour 2025-2026

Di sisi lain, Sony masih memiliki hak untuk melarang pemain menggunakan cheat baik secara offline maupun online.

Keputusan ini hanya berhubungan dengan produsen cheat, bukan pengguna.

Hingga kini, baik Sony maupun Datel belum memberi komentar resmi terkait putusan tersebut.

Putusan dari pengadilan selengkapnya bisa diakses via tautan berikut:
https://curia.europa.eu/jcms/upload/docs/application/pdf/2024-10/cp240181en.pdf***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI