Takut Kena Blokir Beli HP Luar Negeri? Tenang Begini Cara Daftarin IMEInya

Ilustrasi IMEI Smartphone (FOTO: Indogamers.com)

Indogamers.com - Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi atau nomor seri unik yang dimiliki semua ponsel dan smartphone. Nomor IMEI ini berguna untuk mengidentifikasi telepon seluler, GSM, WCDMA, iDEN, serta beberapa telepon satelit.

Saat membeli ponsel atau smartphone baik itu Android atau iPhone salah satu hal yang perlu dilakukan adalah pengecekan nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Bea Cukai Indonesia.

Jika IMEI tidak terdaftar, maka HP akan berpotensi terkena blokir oleh pemerintah karena dianggap sebagai barang ilegal atau dijual di black market.

Baca Juga: Penting untuk Diketahui, Begini 4 Cara Mengetahui IMEI Disadap Pinjol

Lalu, bagaimana jika HP yang dibeli dari luar negeri yang otomatis nomor IMEInya tidak terdaftar baik di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Bea Cukai Indonesia?

Jika HP yang kalian miliki adalah HP dari luar negeri, kalian bisa mendaftarkan IMEInya agar tidak terblokir dan bisa menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Untuk mendaftarkan atau registrasi IMEI HP dari luar negeri bisa dilakukan dengan beberapa cara. Berikut cara untuk mendaftarkan IMEI HP luar negeri di Indonesia.

Untuk mendaftarkan IMEI dengan website dan aplikasi Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat seperti HP, komputer genggam, dan tablet.

Daftar IMEI dengan website Bea Cukai

Jika membeli perangkat gadget di negara lain, maka daftarkan dulu nomor IMEI-nya agar bisa menggunakan kartu seluler. Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Kemudian, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD) dan dapatkan QR Code. Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice. Tunjukkan QR Code pada petugas pajak sesampainya di Indonesia.

Daftar IMEI dengan aplikasi Bea Cukai

Kamu bisa memanfaatkan aplikasi Mobile Bea Cukai untuk daftar IMEI. Namun, kamu perlu mengunduh dan memasang aplikasinya dulu di HP. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasinya > klik 'IMEI'

  • Lakukan pengisian data diri dan data penerbangan

  • Isi juga detail barang, mulai dari merek, tipe, sampai nomor IMEI

  • Pastikan ulang semua data sudah benar, kemudian klik 'Complete'

Jika QR Code dan Registration ID sudah muncul, datangi kantor Bea cukai untuk pindai QR Code.

Luangkan waktu juga siapkan energi karena proses pendaftaran IMEI agak panjang. Kamu harus menyelesaikan beberapa hal di bagian pajak dan pemeriksaan di kantor Bea Cukai. HP gak akan kena blokir setelah pihak Bea Cukai memberikan izin atau persetujuan.

Nah itulah cara yang bisa kalian gunakan untuk mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI