Menunggak Pajak, Microsoft Didenda Pemerintah Cina Hingga 1,6 Triliun

Menunggak Pajak, Microsoft Didenda Pemerintah Cina Hingga 1,6 Triliun

Microsoft dan pemerintah Cina saat ini tengah menghadapi konflik yang memanas. Sejak Microsoft memutuskan penghentian dukungan untuk Windows XP dan melarang Windows 8 di-instal pada komputer pemerintah dengan alasan keamanan dari mata-mata, pemerintah Cina menganggap bahwa Microsoft harus dihukum karena kasus mata-mata pada produknya.

Bergulirnya waktu ternyata tidak membuat hubungan mereka membaik, malahan semakin memburuk. Muncul kabar bahwa Microsoft menunggak pajak yang sangat besar hingga pemerintah Cina harus memberikan denda hingga 1,6 Triliun untuk memberi efek jera terhadap perusahaan milik Bill Gates ini.

Nampaknya pemerintah Cina belum puas terhadap denda yang cukup besar tersebut. Mereka menambahkan bahwa Microsoft harus membayar beban pajak tambahan ditahun mendatang yang jumlahnya mencapai 100 juta yuan atau sekitar 200 miliar rupiah. Dilansir dari Ubergizmo, Denda tersebut diberikan atas tuduhan penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan inisial 'M'.

Walaupun belum jelas siapakah perusahaan "M" tersebut, China memberikan keterangan bahwa itu adalah perusahaan yang berbasis di AS, salah satu dari 500 perusahaan terbesar di dunia. Tak hanya itu, China juga menyebutkan bahwa 'M' adalah perusahaan yang mendirikan anak perusahaan asing yang dimiliki sepenuhnya di Beijing. Dari hal ini pula bisa diprediksi bahwa M tersebut adalah Microsoft.

Pihak Microsoft pun tak memberikan konfirmasi atau penyangkalan terhadap kabar pemberian denda oleh Pemerintah Cina ini. Mereka hanya mengatakan kalau perusahaannya telah membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Afg)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI