Simpan Konten Porno di Smartphone? Siap-Siap Dibui Selama 4 Tahun!

Simpan Konten Porno di Smartphone? Siap-Siap Dibui Selama 4 Tahun!

Pemberantasan konten porno sepertinya sudah menjadi target utama pemerintah Indonesia saat ini. Setelah melakukan pemblokiran berbagai situs porno baik lokal maupun luar negri, saat ini pemerintah dan juga DPR kembali berdiskusi tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang salah satu isinya membahas tentang pelarangan konten porno.

Dalam RUU KUHP tersebut, tertulis jika setiap orang yang menyimpan berbagai konten porno baik itu video, gambar, dan juga game yang ada unsur pornografi, dapat dikenakan hukuman maksimal selama 4 tahun penjara. Untuk lebih lengkap, berikut ini bunyi pasal 473 dalam RUU KUHP:

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Kata "menyimpan" yang ada dalam pasal tersebut, menjadi perbincangan yang sangat serius saat ini. Sebab menurut Wahyudi yang merupakan peneliti dari LSM Elsam menyatakan jika dengan hadirnya kata "menyimpan" dalam RUU KUHP ini dapat mengancam semua orang yang memiliki film porno di perangkat-perangkatnya. Seperti yang dilansir Indogamers dari laman Detik (18/9/2015).

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya RUU KUHP ini sendiri sempat digagalkan pengesahannya oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dengan kembalinya pasal tersebut, setidaknya ada berbagai dampak positif yang akan muncul ke setiap individu. Well bagi kalian yang menyimpan konten porno baik di smartphone dan berbagai perangkat lainnya berhati-hatilah, ancaman hukuman 4 tahun penjara mengintai kalian!

<fjr>

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI