Cegah Hoax, Kominfo Terapkan Satu Orang Hanya Boleh Miliki Satu Akun Medsos?

Cegah Hoax, Kominfo Terapkan Satu Orang Hanya Boleh Miliki Satu Akun Medsos?

Banyaknya kabar hoax nyatanya kini semakin meresahkan masyarakat khususnya pengguna internet. Tak sedikit dari pengguna media sosial yang terjerumus pada kabar hoax yang disebarkan oleh akun buzzer. Biasanya kabar-kabar hoax disebarkan dengan menggunakan akun palsu dengan memanipulasi identitas dengan milik orang lain. Mayoritas dari akun buzzer yakni mengunakan foto-foto wanita cantik dengan tujuan agar mudah mendapatkan banyak follower, dan kabar hoax pun dengan mudahnya tersebar hanya dengan waktu singkat.

Keprihatinan banyaknya kabar hoax kini datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau yang sering dikenal dengan sebutan Kemkominfo. Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan pemakaian akun media sosial bagi pengguna internet di Indonesia. Samuel menegaskan wacana ini nanti mencakup pada pembatasan akun media sosial yang hanya boleh dimiliki satu akun untuk satu orang. Dengan kata lain, satu akun hanya untuk satu orang, tidak boleh lebih.

Kebijakan tersebut kini sedang menjadi bahan pembicaraan di internal Kominfo. Untuk merealisasikan kebijakan ini, Kominfo akan menggunakan sertifikat identitas original yang disebut Certificates Authority (CA). Sertifikasi ini akan mencegah adanya akun hoax.

sertifikat identitas digital ini sudah lama akan diterapkan oleh Kominfo. Samuel menyebutkan bagi pengguna internet yang ingin mendapatkan sertifikat ini harus mengisi berbagai data diri, seperti identitas diri untuk melakukan proses verifikasi. Manfaat dengan memiliki sertifikat ini, pengguna media sosial akan mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi online.

Nah, itulah cara Kominfo untuk mencegah adanya penyebaran berita hoax. Jika kebijakan ini resmi diterapkan, apakah kamu setuju bila kamu hanya memiliki satu akun media sosial saja?

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI