Indogamers.com - Industri game Tanah Air belakangan ini tengah dihebohkan dengan ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ingin memblokir game, jika penerbit atau publishernya tidak berbadan hukum di Indonesia.
Terlebih lagi pagi publisher asing, mereka wajib mendirikan PT di dalam negeri dengan alasan agar bisa memberi dampak positif untuk perkembangan dunia game lokal.
“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari Infopublik.id pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca Juga: Streamer Oura Tanggapi Nama EVOS yang Jadi EVOS Glory
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras dari para pelaku industri game yang menilai bahwa kebijakan itu justru akan menghambat kemajuan digital.
CEO Anantarupa Studios Ivan Chen dengan tegas menolak rencana pemerintah itu karena ujung-ujungnya hanya soal pajak.
"Regulasi yang mewajibkan publisher bikin badan hukum di Indonesia ini hanya kepentingan untuk menarik pajak alias supata tertib, enggak lebih dari itu," kata Ivan dikutip Indogamers.com dari Instagram @letalksid.
Baca Juga: Spesifikasi dan Kisaran Harga Infinix Smart 8 Pro yang Daya Tahan Baterainya Capai 50 Jam
Pemilik studio dan penerbit yang membuat game Lokapala tersebut menganalogikan masalah itu dengan nelayan yang sedang bersaing dengan kapal-kapal asing.
Menurut Ivan, jika nelayan lokal tersaingi dengan nelayan asing yang punya teknologi lebih maju, maka yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan daya saing nelayan dalam negeri.
"Yang dibutuhkan nelayan Indonesia adalah bantuan untuk meningkatkan kapasitas, fasilitas, dan akses pembiayaan untuk meningkatkan daya saing nelayan lokal. Serta menegakkan Zona Ekonomi Eksklusif," tambah Ivan.
Baca Juga: Tips Mendapat Mount Tercepat di Darat dalam Palworld
Selebihnya jika nelayan asing itu hanya diwajibkan bikin PT di Indonesia, maka tetap saja mereka bisa mengeruk kekayaan alam Nusantara, sedangkan nelayan lokal tetap tertindas.
"Karena setelah nelayan asing bikin PT dan bayar pajak, nelayan Indonesia yang under-capitalized dan under-facilitated tetap harus melawan nelayan asing dengan segala fasilitas dan teknologi dari negaranya," tandasnya.
Sebagai informasi, peraturan baru tersebut merupakan pembaruan atau revisi dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Aktif Elektronik dan ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini.***