Indogamers.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi ide Menterinya, Budi Arie Setiadi, yang mengusulkan larangan menjual paket internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, menilai kalau ucapan Menkominfo merupakan keinginannya agar kecepatan internet Indonesia bisa mengalahkan negara lain.
"Jadi bapak menteri ingin Indonesia ini memiliki predikat kecepatan internet yang sangat besar dibandingkan negara-negara lain," kata Wayan saat ditemui wartawan di kantor APJII di Jakarta, dikutip Indogamers.com pada Kamis, (1/2/2024).
Wayan berpendapat kalau Kominfo masih perlu saran dari para operator penyedia layanan internet, masyarakat, dan pihak lain sebelum ide tersebut direalisasikan dalam aturan.
"Kami sedang mencari masukan-masukan dari operator, kira-kira seperti apa kebijakannya," ujar Wayan.
Apabila wacana itu dilanjutkan, Kominfo masih mempertimbangkan skema kebijakan tersebut. Wayan pun mengakui kalau wacana itu masih dalam tahap kajian.
Baca Juga: Kupas Tuntas Kinerja Dapur Pacu, Kualitas Fotografi dan Daya Tahan Baterai HP OnePlus Nord N30 SE
Dia tak menginginkan kebijakan itu merugikan masyarakat maupun industri telekomunikasi, khususnya operator. Pasalnya, mereka adalah pihak yang berperan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.
"Jangan sampai merugikan indsutri (telekomunikasi), karena yang membangun kan mereka itu, seperti yang saya sampaikan tadi ke teman-teman penyelenggara telekomunikasi," imbuhnya.
Wayan juga belum bisa menjawab apakah paket internet dengan kecepatan internet 100 Mbps berdampak pada kenaikan harga. Namun, ia optimis kalau kebijakan itu justru berdampak sebaliknya.
"Nah, itu belum bisa kami jawab, karena kan bisa saja nanti menurut masukan operator dengan kecepatan seperti ini, justru malahan lebih banyak. Justru bisa turun tarif. Ini semua bisnis ya, jadi belum bisa kami jawab," sambungnya.