Indogamers.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Aturan tersebut dibuat untuk mengatur keberlangsungan industri media, terutama di dunia digital yang semakin berkembang pesat. Akibatnya, sebagian pembuat konten content creator merasa khawatir apabila kebebasan mereka dikekang akibat aturan tersebut.
Namun ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan bahwa aturan tidak berlaku bagi content creator di Tanah Air. Sebab, tujuan dibuat aturan itu adalah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Baca Juga: Saham Nintendo Anjlok Buntut Perilisan Switch 2 Ditunda
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta agar para pembuat konten tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” kata Jokowi dikutip Indogamers.com dari Sekretariat Kabinet pada Rabu, 21 Februari 2024.
Melalui beleid Perpres tersebut, pemerintah ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Trojan Pertama yang Berhasil Serang Perangkat iOS, Bikinan Hacker China
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah sedang berusaha mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Maka dari itu, Presiden segera menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” pungkasnya.***