Indogamers.com - Belakangan ini, Nintendo tengah berseteru dengan emulator Yuzu yang diduga telah melakukan pelanggaran serius. Stephen Totilo yang merupakan perwakilan Nintendo, menggugat Yuzu ke pengadilan federal Amerika Serikat.
Yuzu diklaim telah melanggar ketentuan anti-pengelakan dan anti-perdagangan manusia dari Digital Millennium Copyright Act (DMCA) serta menuduh pembuatnya melakukan pelanggaran hak cipta.
Pasalnya, emulator Yuzu diduga telah dirancang untuk menghindari beberapa lapisan enkripsi Nintendo Switch sehingga penggunanya dapat memainkan game Nintendo yang dilindungi hak cipta.
Baca Juga: 5 Potret Mesra RRQ Dyffaa dan Skylar, Couple Goals Gamers
Kini setelah gugatan itu diproses, Yuzu angkat bicara dan menyatakan diri bahwa mereka menyerah tanpa perlawanan. Bahkan, perusahaan siap membayar ganti rugi sebesar $2,4 juta (Rp37 miliar) kepada Nintendo yang telah menggugatnya.
Disadur dari Ninetendo Life pada Selasa, 5 Maret 2024, pencipta Yuzu juga telah setuju untuk menghapus semua salinan Yuzu, serta menyerahkan semua alat pengelakan fisik dan perangkat keras Nintendo yang dimodifikasi.
Lebih dari itu, seluruh alat yang telah digunakan untuk mengembangkan atau menggunakan Yuzu mulai dari TegraRcmGUI, Hekate, Atmosphère, Lockpick_RCM, NDDumpTool , nxDumpFuse, dan TegraExplorer juga akan diberikan kepada Nintendo.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Vivo V30 Pro yang Dibekali 3 Kamera Belakang 50MP
Melalui Twitter, pihak Yuzu mengklaim bahwa mereka merupakan perusahaan yang selalu menentang pembajakan. Selain itu, mereka mengaku kalau proyeknya dimulai dengan itikad baik dan sangat berkomitmen.
Akan tetapi, Yuzu pada akhirnya kecewa karena ada pengguna yang telah menggunakan perangkat lunak mereka untuk membocorkan konten game sebelum dirilis dan merusak pengalaman pembeli dan penggemar yang sah.***