Link Resmi Peraturan Menkominfo tentang Klasifikasi Gim, Beri Rambu dan Aturan Ketat

Tangkapan layar peraturan Menkominfo tentang klasifikasi gim. (FOTO: kominfo.go.id)

Indogamers.com-Link resmi peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi gim.

Pemerintah melalui Menkominfo menerbitkan peraturan untuk memberikan pedoman, rambu, dan aturan terkait gim atau game di Indonesia.

Salah satu yang menjadi poin penting dari aturan tersebut adalah mengenai klasifikasi usia. Dalam aturannya, gim diurutkan berdasarkan kelompok usia penggunanya.

Dimulai dari ari yang cocok untuk umur 3 tahun ke atas, 7 tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, hingga yang hanya cocok untuk usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: 5 Hero Fighter ini Masih Cocok Buat Dipakai Push Rank di Mobile Legends Season 32

Kelompok usia pengguna tersebut ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri dari, rokok dan/atau rokok elektronik, minuman, beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat

adiktif lainnya; kekerasan; darah, mutilasi, dan kanibalisme; penggunaan bahasa; penampilan tokoh; pornografi; simulasi dan/atau kegiatan judi; horor; dan interaksi daring.

Sebagai contoh, gim yang masuk ke dalam kelompok usia tiga tahun atau lebih harus memenuhi kriteria, antara lain:

a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak

menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan

dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman

beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif

lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak

menampilkan kekerasan;

c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak

menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;

d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak

menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor

dewasa;

e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak

menampilkan tokoh menyerupai manusia yang

memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat

pornografi;

g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung

simulasi dan/atau kegiatan judi;

h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung

horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri

dan/atau takut yang amat sangat; dan

i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam

jaringan berupa percakapan.

Untuk klasifikasi usia 7 tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, dan 18 tahun ke atas juga memiliki kriterianya masing-masing.

Baca Juga: Klasemen MPL ID Season 13 hingga Week 5, Aura Intip Puncak Klasemen

Untuk tahu lebih detail terkait dengan Peraturan Menkominfo tentang Klasifikasi Gim, kamu bisa mengunduhnya melalui---->>>> LINK RESMI INI.****

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI