Indogamers.com - Maraknya situs judi online (judol) berkedok game di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sudah banyak korban yang pada akhirnya bangkrut, hidupnya berantakan, bahkan sampai ada yang nekat mengakhiri hidup gara-gara judi online.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk memberantas situs-situs judol yang semakin hari beranak pinak.
Masalah yang dihadapi Kominfo adalah, situs-situs haram tersebut saat ini bisa ditemukan dengan mudah di berbagai platform termasuk Google. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengancam akan mendenda Google dan platform lainnya jika tidak ikut memberantas perjudian di Indonesia.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Infinix Note 40 5G yang Baru Meluncur
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," kata Budi Arie dikutip Indogamers.com pada Senin, 27 Mei 2024,
Beberapa platform yang diancam akan didenda meliputi Twitter (X), Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. Ia menambahkan, kata kunci terkait judol terlalu banyak ditemukan yang bisa menyebabkan masalah ini sulit diatasi.
Tercatat sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi sedangkan di Meta 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Baca Juga: Deretan Kelebihan Infinix Note 40 5G
"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.***