Demi Berantas Judol Berkedok Game, Kominfo Somasi Google dengan Landasan Hukum Ini

Kominfo. (Sumber: kominfo)

Indogamers.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berusaha menindak tegas platform-platform yang ikut menyebarkan situs judi online alias judol.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan mendenda berbagai platform jika membiarkan konten judol terus disebarkan secara luas.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," kata Budi Arie dikutip Indogamers.com pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: Panduan Serta Rekomendasi Build Valentina yang Kamu Bisa Gunakan untuk Berbagai Kondisi

Beberapa platform yang diancam akan didenda meliputi Twitter (X), Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

Denda tersebut, tambah Budi Arie, sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," katanya.

Baca Juga: Game Nostalgia Snake Bisa Dimainkan di Google Maps

Lebih lanjut, Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI