Indogamers.com - Pengadilan Distrik AS mengabulkan permintaan Google untuk menunda sementara keputusan antitrust yang mewajibkan mereka membuka Play Store buat pesaing.
Merujuk laporan Edgadget yang terbit pada 19 Oktober 2024, penundaan bakal berlaku sampai Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 memutus permohonan Google.
Google sebelumnya kalah dalam gugatan antitrust yang diajukan Epic Games.
Hakim federal menemukan bahwa Google memonopoli distribusi aplikasi dan layanan pembayaran aplikasi di Android.
Hakim James Donato lantas memerintahkan Google untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga seperti Epic Games agar bisa masuk katalog Google Play dan bisa di-download langsung dari Play Store.
Baca Juga: Cara Download Epic Games Store di Android & iOS
Juru bicara Google menyatakan puas terhadap keputusan pengadilan.
“Kami senang dengan putusan Pengadilan Distrik untuk menunda penerapan solusi yang diminta oleh Epic, sementara di sisi lain Pengadilan Banding mau menimbang permintaan kami untuk penundaan lebih lanjut."
Google menyatakan bahwa perintah ini bisa membahayakan 100 juta pengguna Android di AS dengan risiko keamanan.
Mereka juga berpendapat, toko aplikasi pihak ketiga mungkin tak punya sistem perlindungan ketat, sehingga pengguna berisiko terpapar aplikasi berbahaya.
Baca Juga: 7 Dampak Positif Bermain Game terhadap Kesehatan Mental
Epic Games, di sisi lain, menuduh Google coba menunda perubahan yang diperlukan.
"Google hanya menakut-nakuti dan menggunakan alasan keamanan untuk menunda perubahan yang diperintahkan pengadilan," kata perwakilan Epic.
Google kini sedang menunggu keputusan Pengadilan Banding mengenai permohonan banding mereka.***