Indogamers.com - Bermula dari ditipu di game Halo 3, Ricky Handschumacher harus berurusan dengan hukum selepas terlibat jaringan kejahatan siber.
Merujuk laporan The Wall Street Journal pada 1 Januari 2025, Handschumacher pekan ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi 7,68 juta dolar AS (Rp117 miliar) karena sudah merugikan banyak orang.
Baca Juga: Dark Hours: Prologue, Game Horor Survival Gratis . Bisa Kamu Download di Steam
Semua bermula saat Handschumacher kena tipu teknik cheat “standbying” di usia 16 tahun.
Teman satu tim bisbol-nya kemudian mengenalkan Handschumacher ke forum online yang mengajarkan cara melakukan teknik "standbying" tersebut.
Tanpa disadari, Handschumacher gabung dengan komunitas "the Com," kelompok gamer dan peretas yang selama ini menjadi ancaman besar dalam dunia keamanan siber.
Selama 15 tahun, kelompok tersebut bikin berbagai metode untuk merugikan perusahaan teknologi dan telekomunikasi, serta menghasilkan jutaan dolar dari hasil mencuri dan memeras.
FBI menyebut, kasus seperti ini semakin sering terjadi.
“Kami melihat peningkatan jumlah dan tingkat keparahan kejahatan siber yang dilakukan individu muda,” ujar agen FBI Will McKeen.
Belajar tentang kecurangan dalam game sering kali menjadi langkah awal sebelum seseorang terjun jauh ke dunia kejahatan siber.
Baca Juga: Ada Kasus Pelanggaran Privasi Siri, Apple Setuju Bayar Rp1,4 Triliun
Untuk melakukan “standbying” para pelaku meluncurkan serangan distributed denial of service (DDoS) terhadap lawan di game.
Dengan membayar sekitar 10 dolar AS (Rp150.000) per bulan di situs tertentu, ia melumpuhkan lawan pakai banjir lalu lintas internet.
Teknik ini membuatnya menang dengan mudah.
Menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ), kelompok ini berhasil mencuri puluhan juta dolar di Amerika Serikat.
Di antaranya termasuk wilayah California, Missouri, Michigan, dan New York, dengan nominal 2 ribu sampai 5 juta dolar AS per korban, setara Rp30 juta sampai Rp76 miliar.***