Indogamers.com - Satuan Reskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, mengungkap kasus pelecehan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan komunitas gamer sebagai pintu masuk.
Pelaku berinisial TAS (22), seorang sales, menggunakan modus yang banyak ditemui di dunia game, mengajak korban mabar (main bareng) Free Fire untuk membangun kedekatan dengan anak di bawah umur.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan bahwa pelaku dan korban pertama kali berinteraksi melalui sebuah grup WhatsApp komunitas Free Fire bernama “The Boys Vtus”.
“Pelaku mulai mendekati korban (13) lewat chat setelah beberapa kali mabar bareng,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Kedekatan ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban bertemu langsung.
Pada 16 April 2026, pelaku memancing korban untuk datang ke sebuah hotel di Kecamatan Karimun.
Korban dijanjikan uang Rp100 ribu agar menuruti kemauan pelaku.
Namun aksi bejat itu terbongkar setelah kakak korban melihat perubahan perilaku adiknya dan memeriksa ponsel sang adik. Ia menemukan rekaman video aksi pencabulan tersebut.
Keluarga langsung melapor ke polisi. Tim Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku hanya sehari setelah kejadian, tepat di kamar hotel tempat aksi berlangsung.
Pelaku kini dijerat Pasal 415 huruf B UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan bahwa ruang digital, termasuk game online dan komunitasnya, rawan dimasuki predator.
“Orang tua jangan lengah. Perhatikan dengan siapa anak berinteraksi di dunia maya. Jika anak tiba-tiba menyimpan uang, barang, atau berubah sikap, segera telusuri,” tegas Kapolres.
“Ajarkan anak untuk tidak pernah bertemu orang asing yang dikenal lewat game online, apa pun alasannya,” pungkasnya.















