Indogamers.com – IGRS (Indonesia Game Rating System) atau Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik merupakan implemetasi peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
IGRS menjadi sistem Klasifikasi Permainan Interaktif ElektroniK (KPIE) yang akan membantu pengembang dan distributor Permainan Interaktif Elektronik dalam memasarkan produk sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Selain itu IGRS juga bertujuan membantu masyarakat khususnya orang tua dalam memilih permainan elektronik yang sesuai dengan kelompok usia pengguna.
Jadi, secara umum IGRS memiliki tujuan sebagai berikut:
Membantu penyelenggara dalam memasarkan produk Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia; dan
Membantu masyarakat termasuk orang tua dalam memilih Permainan Interaktif Elektronik yang sesuai dengan kelompok usia.
Baca Juga: 5 Dampak Negatif Permenkominfo yang Baru Menurut Pelaku Industri Game
Prosedur klasifikasi game dalam IGRS:
1. Klasifikasi Mandiri/Self Assesment
Melakukan pendaftaran penyelenggara
Melengkapi data profil penyelenggara
Melengkapi data Permainan Interaktif Elektronik yang ingin diklasifikasi
Melakukan klasifikasi mandiri
Hasil klasifikasi mandiri dapat digunakan untuk memasarkan produk sebelum dilakukan uji kesesuaian
2. Klasifikasi oleh Komite :
Pengujian secara acak dan berkala
Pengujian berdasarkan aduan
Pengujian berdasarkan isu yang beredar di Masyarakat
Selain itu, dilansir dari website resminya di IGRS.id, IGRS memiliki klasifikasi usia dan klasifikasi konten sebagai berikut:
Pembagian game berdasarkan usia
Usia 3-6 tahun
Usia 7-12 tahun
Usia 13-17 tahun
Usia 18 tahun ke atas
Klasifikasi konten:
Rokok, Alkohol & Narkoba
Darah, Mutilai dan Kanibalisme
Penyimpangan Seksual
Penampilan Tokoh
Interaksi Online
Simulasi Judi
Seksual
Kekerasan
Bahasa
Horor
Transaksi Keuangan
Demikian sekilas tentang IGRS (Indonesia Game Rating System) Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik di Indonesia.