Marak Tindak Kriminalitas, Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Perlindungan Anak dari Game Online

Ilustrasi, anak bermain game (FOTO: freepik.com/freepik)

Indogamers.com - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap maraknya tindak kriminalitas seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan anak-anak di bawah umur akibat pengaruh game online.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (KPPA), Nahar mengatakan, pemerintah berencana merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan anak dari game online.

Dia menyatakan bahwa proses perampungan Perpres sudah sampai tahap harmonisasi antara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar tugas dan fungsi serta kewenangan tidak tumpang tindih.

Baca Juga: KPAI Minta Kominfo Blokir Game Online hingga Fatwa Haram yang Belum Dicabut

"Insya Allah tahun ini ditargetkan rampung," kata Nahar sebagaimana dikutip Indogamers.com dari Kumparan.com, Rabu, 17 April 2024.

Dampak Buruk Main Game

Kahar menjelaskan, game yang mengandung kekerasan jika dimainkan anak akan mempengaruhi perkembangan mental. Untuk itu, pemerintah akan terus mengawasi konten atau game online yang mengandung kekerasan dan dapat mempengaruhi perilaku anak-anak.

Saat ditanya soal kemungkinan agar game seperti Free Fire diblokir, Nahar menjawab "Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Resiko yang dihadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten-konten tidak sesuai dengan rating usia anak-anak. Ini [Free Fire] yang harusnya diperketat dan diawasi. Risiko-risiko dari perkembangan perilaku yang dapat membahayakan dan mempengaruhi anak-anak."

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI