Indogamers.com - Pemerintah Australia baru saja mengesahkan undang-undang larangan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun, Kamis (28/11/2024).
Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat karena diklaim sebagai yang pertama di dunia.
Berikut lima fakta penting tentang aturan baru ini, merujuk Australian Broadcasting Corporation.
1. Medsos Wajib Cegah User di Bawah 16 Tahun
Undang-undang ini melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun di media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X.
Platform yang gagal mematuhi aturan bakal dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp528 miliar).
2. Proses Pengesahan Cepat
Undang-undang tersebut dapat dukungan mayoritas di Parlemen Australia.
Senat menyetujuinya dengan suara 34 berbanding 19, lalu Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan 102 berbanding 13.
Pemerintah memberi waktu satu tahun ke platform media sosial untuk menerapkan aturan ini sebelum denda diberlakukan.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Bantah Media Sosial Sebabkan Masalah Kesehatan Mental Remaja
3. Fokus Privasi dan Pengecualian
Amandemen undang-undang melarang platform meminta dokumen identitas resmi seperti paspor atau SIM untuk verifikasi usia pengguna.
Pun, layanan macam YouTube, Google Classroom, Messenger Kids, dan WhatsApp dikecualikan dari aturan ini karena dinilai punya nilai edukasi dan kesehatan.
4. Kritik dari Berbagai Pihak
Meski bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya daring, ada pihak yang mengkritik undang-undang ini.
Para ahli kesehatan mental memperingatkan risiko isolasi sosial bagi anak-anak yang rentan dan orang-orang yang tinggal di daerah terpencil.
Meta dan Snapchat menyebut aturan ini tergesa-gesa dan sulit diterapkan secara teknis.
Baca Juga: 7 Kejutan Besar dari Nominasi di The Game Awards 2024, Apa Saja?
5. Dukungan dan Kontroversi
Langkah pemerintah Australia dapat pujian dari aktivis keselamatan daring, seperti Sonya Ryan yang kehilangan putrinya akibat predator online.
Namun, sejumlah kritikus menilai bahwa pemerintah menggunakan kebijakan baru tersebut untuk meraih suara jelang pemilu mendatang.***