Penjual Cheat Mobile Legends, Rugikan Moonton 2,5 Miliar

Ilustrasi turnamen Mobile Legends. (FOTO: mpl.com)

Indogamers.com - Praktik penjualan cheat dalam gim Mobile Legends: Bang Bang akhirnya terungkap setelah penyidik Siber Polda Jawa Tengah membongkar jaringan pelaku yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Temuan ini mengindikasikan ancaman serius terhadap ekosistem game digital, terutama bagi pengembang yang dirugikan secara finansial.

Kasus bermula dari laporan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., yang mencatat peningkatan besar peredaran cheat sejak 2024. Penyelidikan mendalam kemudian memastikan bahwa aktivitas ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menyebut cheat tersebut memberikan keuntungan curang, seperti kemampuan mendeteksi posisi lawan secara instan, yang berdampak pada ketimpangan permainan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi ancaman terhadap integritas sistem dan ekosistem game itu sendiri,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Pelaku utama berinisial DAR (22) diketahui membuat cheat secara mandiri menggunakan aplikasi modifikasi. Produk ilegal itu dipasarkan melalui platform seperti Telegram, dengan harga mulai dari Rp15.000 sampai Rp270.000 untuk pemain maupun reseller.

Proses distribusi dilakukan secara digital. Setelah transaksi, pembeli akan mendapatkan file APK beserta akses login ke server tertentu sehingga cheat dapat langsung dipakai dalam permainan.

Pengembangan kasus membawa aparat ke wilayah Lampung, di mana seorang terduga pelaku lain berhasil ditangkap. Polisi masih menyelidiki apakah jaringan ini memiliki cabang lain yang belum teridentifikasi.

Secara ekonomi, bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan signifikan. DAR diperkirakan meraup ratusan juta rupiah, sementara kerugian yang diderita pengembang ditaksir lebih dari Rp2,5 miliar akibat peredaran cheat sejak 2022.

Polda Jateng menilai maraknya kejahatan digital berbasis game sebagai ancaman baru bagi masyarakat. Selain merusak industri, aktivitas tersebut membuka risiko pidana bagi pengguna dan penjual.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengingatkan agar pemain tidak tergoda memanfaatkan cheat.

“Jangan sampai tergiur keuntungan sesaat. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk pemain lain dan pengembang,” ujarnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI