Indogamers.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir game yang publishernya tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Rencana Kominfo melakukan pemblokiran game ini akun diatur melalu Permenkominfo yang saat ini masih dalam proses penomoran di Kemenkum HAM dan akan menggantkan Permenkominfo No. 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Aktif Elektronik.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan
Baca Juga: 5 Dampak Negatif Permenkominfo yang Baru Menurut Pelaku Industri Game
“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng, “ ungkap Semuel, Jumat 26 Januari 2024.
Semuel juga mengatakan tujuan dari peraturan yang sedang dibuat oleh Kominfo adalah untuk membangun ekonomi digital nasional lebih sehat dan ketat terhadap para investor khususnya dari luar negeri.
Peraturan yang dibuat terkait badan hukum hanya berlaku untuk publisher dan badan rating, dan tidak berlaku untuk developer dan programmer.