Kris Antoni Pastikan Aturan Publisher Game Wajib Berbadan Hukum Belum Disetujui

Toge Productions. (Sumber: togeproductions.com)

Indogamers.com - Industri game Tanah Air dihebohkan dengan pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan. Ia mengatakan, bakal memblokir game jika publisher atau penerbitnya tidak berbadan hukum di Indonesia.

“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng, “ kata Semuel dikutip dari Info Publik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Akibat pernyataan tersebut, pihak-pihak yang selama ini berjuang memajukan industri game melancarkan protes keras. Mereka beranggapan, aturan tersebut justru akan menghambat kemajuan game lokal yang sedang merangkak untuk menuju ke kancah global.

Baca Juga: Presiden Baru Blizzard Sebelumnya Sukses dengan Call of Duty

Akan tetapi menurut CEO Toge Productions Kris Antoni, aturan tersebut belum disetujui melainkan masih di tahap proses diskusi.

"Yang disetujui itu yang perubahan Klasifikasi Gim (IGRS), tapi yang perihal publisher mah belom dibahas sama sekali. Entah ini ada miskom atau gimana," kata Kris di Twitter.

Meski demikian, banyak netizen yang meminta agar isu tersebut terus dikawal agar melibatkan publik dalam menyusun kebijakan.

Baca Juga: Suicide Squad: Kill the Justice League Kena Bug, Baru Login Langsung Logout

Sebelumnya, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut aturan yang akan tertuang di Perkemkominfo tersebut sudah masuk ke KemenkumHAM.

Baca Juga: 4 Permainan Penuh Kejutan Siap Dirilis Xbox Game Pass pada Februari 2024

“Harusnya sih ini dalam waktu dekat (rampung). Target saya sebelum akhir bulan ini, karena ke KemenkumHAM-nya sudah kami kirim beberapa waktu yang lalu. Karena kalau UU harus dicek semua agar dipastikan tidak ada konflik dengan aturan lain dan sebagainya gitu,” kata Semuel.

Regulasi tersebut merupakan pembaruan atau revisi dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Aktif Elektronik.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI